JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bicara soal namanya yang disebut dalam sidang kasus suap pejabat pajak.
Luhut mengakui pernah meminta Direktorat Jenderal Pajak membatalkan surat pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap sejumlah perusahaan Jepang.
Menurut Luhut, semua ini berawal dari adanya protes yang diajukan sejumlah perusahaan Jepang di Indonesia.
"Lantas waktu saya ke Jepang, bertemu perdana menterinya, perdana menteri Jepang menyampaikan komplain berat soal itu karena itu melanggar ketentuan dan tidak benar," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Setelah pulang ke Indonesia, Luhut pun mengundang sejumlah instansi terkait, termasuk perusahaan Jepang yang mengajukan protes, Dubes Jepang untuk Indonesia, dan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
"Dengan dirjen pajak dibuka bukunya. Setelah dibuka bukunya semua, memang dirjen pajak salah, mereka mengakui itu salah. Lalu mereka bilang mereka akan cabut, ya silakan dicabut," ucap Luhut.
"Pertanyaan saya bisa hari ini enggak? 'bisa saja'," tambahnya.
Namun, Luhut mengaku tidak pernah menindaklanjuti, apakah Dirjen Pajak benar-benar membatalkan surat pencabutan PKP perusahaan Jepang itu.
(Baca: Dirjen Pajak Merasa Tak Terkait Pembatalan Tagihan Pajak Rp 78 Miliar)
Luhut juga membantah bahwa Dubes Jepang sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait masalah ini.
Haniv sebelumnya menyebut nama Luhut saat bersaksi dalam persidangan kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017).
Haniv menjadi saksi bagi terdakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.
Haniv menyebut Luhut pernah meminta Dirjen Pajak membatalkan surat pencabutan PKP terhadap sejumlah perusahaan Jepang.
Menurut Haniv, saat itu Luhut masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Saya dipanggil Pak Luhut. Jadi waktu itu dipanggil Pak dirjen, tapi saya yang dipanggil," kata Haniv kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).