Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harapan Buruh Perempuan kepada Pemerintah

Kompas.com - 08/03/2017, 16:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan buruh perempuan melakukan aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Mereka memperingati Hari Perempuan Internasional dengan menyuarakan hak buruh yang belum terpenuhi.

Ketua Komite Perempuan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) SPSI Ira Laila mengatakan, buruh perempuan membutuhkan perlindungan maternitas di tempat mereka bekerja. 

Kebutuhan itu, antara lain, ruang laktasi.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Ratusan buruh perempuan melakukan aksi di Sekitaran Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/3/2017). Mereka memperingati Hari Perempuan Internasional dengan menyuarakan hak buruh yang belum terpenuhi.
"Ruang laktasi harus disediakan oleh perusahaan. Ruang laktasi tidak besar, jadi tidak makan biaya besar," kata Ira, ditemui di sela aksi.

Kewajiban perusahaan untuk menyediakan ruang laktasi tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 83 menyebutkan, pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Menurut Ira, masih banyak perusahaan yang belum menyediakan ruang laktasi. Akibatnya, ada buruh perempuan yang memerah ASI di gudang dan toilet.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Ratusan buruh perempuan melakukan aksi di Sekitaran Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/3/2017). Mereka memperingati Hari Perempuan Internasional dengan menyuarakan hak buruh yang belum terpenuhi.
"Itu kan tidak higienis. Menyusui itu tangung jawab perempuan untuk persiapkan anak bangsa," ujar Ira.

Selain itu, buruh perempuan juga menuntut pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas.

Salah satu pasal pada konvensi tersebut menyebutkan, buruh perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 14 pekan.

Dalam UU 13/2003, Pasal 82 menyatakan pekerja berhak mendapatkan istirahat selama tiga bulan yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Totalnya selama 12 pekan.

"Cuti mens di tempat kerja juga masih banyak yang belum laksanakan. Pihak perusahaan bilang ada tapi dipersulit. Kalau cuti, kompensasi jadi hilang. Padahal kalau tetap masuk gak produktif," kata Ira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com