JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harahap mengaku telah mengklarifikasi beberapa anggota fraksinya yang disebut menerima aliran dana korupsi pengadaan E-KTP.
Sebab, dalam daftar nama yang beredar, tercantum sejumlah nama anggota DPR yang terdiri dari hampir semua fraksi di DPR periode 2009-2014, menerima aliran dana proyek E-KTP.
"Tentu setiap fraksi saya yakin sudah melakukan pengecekan pada anggota yang namanya disebut. Kami juga melakukan hal yang sama. Kami panggil anggotanya, kami tanya dan seterusnya lah," kata Mulfachri saat dihubungi, Senin (6/3/2017).
"Dari klarifikasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan, mereka katakan tidak menerima dan tidak tahu menahu. Karena itu mereka juga mengatakan tidak mengembalikan uangnya karena mereka bilang tidak terima uang," lanjut Mulfachri.
(baca: Korporasi dan Konsorsium E-KTP Serahkan Uang Rp 220 Miliar ke KPK)
Ia menyatakan, sebagai pimpinan fraksi, tentu dirinya mempercayai apa yang disampaikan anggotanya saat proses klarifikasi.
Kendati demikian, fraksinya mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap korupsi E-KTP yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
Hanya, Mulfachri meminta KPK dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut bekerja semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.
(baca: Sejumlah Anggota DPR Serahkan Uang ke KPK Terkait Kasus E-KTP)
"Kami mendukung KPK dan respect terhadap proses itu dan kami juga berharap pengungkapan kasus E-KTP semata-mata hanya untuk penegakan hukum, bukan yang lain," tutur Mulfachri.
"Dan kami juga minta agar KPK membuka seluas-luasnya pengungkapan kasus ini tanpa terkecuali," lanjut dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.
"Kalau potensi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun saya nggak yakin sih cuma dua orang saja yang 'main'," kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
(baca: Kasus E-KTP Libatkan Nama Besar, KPK Harap Tak Ada Guncangan Politik)
Belakangan, Agus berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara ini lantaran diduga kuat melibatkan nama-nama besar.
Nama-nama besar itu, lanjut Agus, dapat publik lihat dan dengar langsung dalam persidangan perkara itu.
Sidang perkara itu akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam waktu dekat ini.
Ada dua tersangka, yakni Sugiaharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya disebut di sana. Anda akan terkejut," ujar Agus.
KPK telah menerima penyerahan uang Rp 250 miliar terkait proyek E-KTP. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 220 miliar diserahkan oleh lima perusahaan dan satu konsorsium.
Sejumlah anggota DPR juga menyerahkan uang yang diterimanya dalam proyek E-KTP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.