Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertutupnya Proses Uji Materi di MA Dinilai Rentan Penyimpangan

Kompas.com - 01/03/2017, 18:04 WIB
Fachri Fachrudin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tertutupnya proses uji materiil di Mahkamah Agung (MA) dinilai rentan terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam sebuah diskusi bertajuk "Judicial review secara Terbuka di MA, Mungkinkah?" yang digelar oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

Padahal, kata Feri, uji materiil menjadi cara terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan atas berlakunya peraturan di bawah undang-undang. Oleh sebab itu, sedianya uji materi di MA dilakukan secara terbuka.

"Dengan keterbukaan, kita tahu kualitas peradilan, hakim sudah mendengarkan sangat adil. Kalau keterbukaan ditiadakan, bagaimana kita bisa menilai hakim sudah menjalankan asas-asas peradilan yang baik?" kata Feri.

"Menurut saya, dengan ketertutupan selama ini ada dalam proses judicial review malah membuka masuk pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi kualitas putusan, mempengaruhi putusan dengan berbagai cara," ucap peneliti Center for International and Alumni Relation (CIAR) tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum II DPP IKADIN, Susilo Lestari mengatakan, uji materi di MA memang memungkinkan untuk dilakukan secara tertutup.

Menurut dia, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyebutkan bahwa salah satu kewenangan MA adalah menyelenggarakan uji materiil.

Namun, terkait bagaimana proses uji materi itu diselenggarakan, hal itu diatur lebih lanjut di dalam peraturan Mahkamah Agung.

Sementara di dalam Perma tidak secara eksplisit menyebut bahwa uji materiil harus diselenggarakan secara terbuka.

"Perma Nomor 1 Tahun 2004 (sekarang menjadi Perma Nomor 1 Tahun 2011), kebetulan di situ diatur dan juga di dalam UU Nomor 4 Tahun 2004, kenapa MA bersifat confidential dan bersifat rahasia di dalam mengambil satu keputusan karena aturan baku, term-nya seperti itu, dan dia (MA) tidak bisa menyimpang dari aturan seperti itu," kata Lestari.

Senada dengan Lestari, Tim Asistensi Pembaruan MA Aria Suyudi menambahkan, dalam menyelenggarakan uji materiil maka pihak-pihak yang terkait akan didengarkan pendapatnya oleh MA.

Namun, makna "didengarkan" tersebut tidak secara eksplisit tertulis dalam Perma. Dengan kata lain, lanjut dia, para pihak memberikan argumentasi melalui dokumen yang nantinya dikaji oleh MA.

"Didengarnya itu dalam bentuk tertulis," kata Aria.

Kompas TV Palu Godam Hakim Artidjo - Satu Meja eps 157 bagian 4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com