Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kawal Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kompas.com - 01/03/2017, 08:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengawal masalah pembebasan lahan tanah untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Proyek tersebut dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah memetakan kemungkinan permasalahan yang akan timbul dan solusi hukumnya.

“Kami tengah mengidentifikasi untuk meminimalkan risiko, termasuk terkait tumpang tindih regulasi,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (1/3/2017).

Berdasarkan kajian tim JPN, permasalahan yang mungkin dihadapi pada tahap pengadaan tanah antara lain status lahan masih sengketa, ada penghuni tanpa hak yang mendiami lahan, dan penolakan jumlah ganti rugi yang ditawarkan.

(Baca: Jokowi Ingin Pembangunan MRT, LRT, dan Kereta Cepat Ada Alih Teknologi)

Untuk mengatasinya, dalam waktu dekat Tim JPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI serta delapan Kejaksaan Negeri yang wilayahnya dilewati proyek kereta cepat.

Pendampingan hukum oleh kejaksaan sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Inpres tersebut salah satunya memuat perintah Presiden kepada Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum untuk mendorong percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Apabila dalam proses pendampingan ditemukan permasalahan, maka JPN akan memberikan pendapat hukum untuk mengantisipasi pelanggaran dan kerugian negara,” kata Bambang.

(Baca: Fadli Zon Minta Pemerintah Koreksi Proyek Kereta Cepat)

Pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk pembangunan transportasi massal, konektivitas antar kota, dan pembangunan kawasan guna menciptakan sentra ekonomi baru.

Dalam hal itu, pemerintah menerbitkan Perpres 107 Tahun 2015 mengenai Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kepemilikan saham Indonesia tergabung dalam konsorsium empat Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Kereta Api Indonesia (persero), PT Wijaya Karya (persero) Tbk, PTPN VIII (persero), dan PT Jasa Marga (persero) Tbk.

Komposisi penyertaan saham pada PSBI masing-masing Wijaya Karya 38 persen, KAI dan PTPN VIII sebesar 25 persen dan Jasa Marga sebesar 12 persen.

Perpres tersebut menugaskan konsorsium BUMN bernama PT itu untuk mewujudkan proyek PT KCIC.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com