Belakangan, Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan surat tagihan pajak (STP) terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
"Setelah kasus ini saya baru tahu. Tapi pembatalan itu wewenang Kanwil, secara SOP itu wewenang Kanwil, Kepala Kantor hanya melalukan pembetulan," kata Johnny.
Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.
Suap yang awalnya dijanjikan sebesar Rp 6 miliar tersebut agar Handang membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Haniv disebut ikut berperan dalam menghapus pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar. Janji pemberian suap sebesar Rp 6 miliar kepada Handang, salah satunya juga ditujukan kepada Haniv.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.