Dengan demikian, YLBHI menuntut Gubernur Jawa Tengah membatalkan izin lingkungan baru yang telah diterbitkan untuk PT Semen Indonesia.
"Menurut kami, Ganjar telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden untuk tidak membangun pabrik semen dan obstruction of justice (pembangkangan hukum)," tutur Isnur.
Kelestarian lingkungan
Konflik antara masyarakat dan pihak investor pabrik semen diketahui semakin meningkat seiring dengan naiknya kebutuhan semen untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah.
Sejak 2013, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan dari individu dan berbagai kelompok masyarakat terkait dengan pembangunan atau beroperasinya pabrik semen di beberapa daerah.
Daerah itu di antaranya Rembang, Pati, Kebumen, Sukabumi, dan Tuban.
Peningkatan konsumsi semen tentu akan memerlukan tambahan kapasitas produksi dengan membangun pabrik-pabrik semen baru.
Namun, pembangunan tersebut juga berpotensi mengancam keberlanjutan fungsi kawasan karst (kapur) dan pelanggaran HAM masyarakat sekitar.
Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan, pihaknya telah merespons pengaduan masyarakat terkait ancaman atas kawasan karst yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dan mempunyai nilai sosial, ekonomi, spiritual, ekologi, dan ilmu pengetahuan.
"Sejak Juni 2015 hingga Agustus 2016, Komnas HAM telah melakukan kajian dan pemantauan di beberapa wilayah pertambangan batu gamping dan pabrik semen," ujar Nurkhoiron saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).
Hasil temuan Komnas HAM menyatakan bahwa terdapat dampak negatif atas keberadaan pabrik semen terhadap hak atas kesehatan, hak atas lingkungan hidup, dan hak atas air.
Nurkhoiron menjelaskan, umumnya kawasan karst seperti di pegunungan Kendeng terdapat sumber air yang penting bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat di sekitar Kendeng mengandalkan sumber mata air tersebut untuk irigasi sawah dan dikonsumsi.
Apabila pembangunan pabrik semen tidak memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar, diprediksi beberapa wilayah di sekitar pegunungan Kendeng akan mengalami krisis air berkepanjangan.
"Kami memahami akan meningkatnya kebutuhan semen dan tidak ada bahan baku pengganti selain kapur. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan hak masyarakat sekitar," ucap Nurkhoiron.
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah serta perusahaan semen tidak melakukan pemaksaan kehendak dalam pendirian pabrik penambangan karst.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan audit menyeluruh atas perizinan pendirian pabrik dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Pasalnya, menurut Nurkhoiron, dokumen tersebut menjadi sumber konflik antara masyarakat dan pihak investor maupun pemerintah sebab proses pembuatannya tidak melibatkan masyarakat.
"Pemerintah harus melindungi HAM masyarakat sekitar kawasan karst yang telah menggantungkan hidup dari fungsi yang dimiliki ekosistem karst," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.