JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Rikwanto menyebut, gelar perkara tersebut sekaligus menentukan status mantan Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan gelar perkara untuk menentukan status Sylvi selanjutnya," ujar Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Sylvi diketahui telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, statusnya masih saksi. Rikwanto memperkirakan gelar perkara akan dilakukan dalam pekan ini. Penyidik juga masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dana hibah Kwarda Pramuka masih menunggu hasil audit," kata Rikwanto.
(Baca: Sylviana: Kalau Kita Dizalimi, Kita Maafkan, Enggak Usah Praperadilan)
Ada anggaran sebesar Rp 6,8 miliar dari dana hibah Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka. Kemudian, ada laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah yang sebelumnya dilaporkan sebagai dana bansos tersebut.
Saat pemeriksaan, Sylvi mengaku, ada sejumlah program yang tidak berjalan dalam penggunaan dana hibah itu. Namun, pihaknya telah melakukan audit.
Kemudian, dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada Pemprov DKI. Adapun jumlahnya sekitar Rp 801 juta.
"Dari hasil kegiatan kami pada 2014, di sini jelas bahwa sudah ada auditor independen. Jadi, saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar," kata dia.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, penyidik masih menunggu hasil audit ahli konstruksi. Dalam kasus itu, Sylvi juga telah diperiksa sebagai saksi.