JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Sylviana Murni memenuhi panggilan penyidik bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi.
Sylvi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Ia tiba di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sekira pukul 09.10 WIB. Saat ditanya kesiapannya, Sylvi tak menjawab banyak.
"Sehat..." jawab Sylvi sambil masuk ke dalam lift.
Sylvi diperiksa sekaligus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
(Baca: Bareskrim: Kasus Korupsi Bansos Kwarda Pramuka DKI Naik ke Penyidikan)
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sylvi mengakui, ada sejumlah program yang tidak berjalan dalam penggunaan dana hibah. Itu, kata dia, telah diaudit.
Dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada Pemprov DKI. Adapun jumlahnya sekitar Rp 801 juta.
"Dari hasil kegiatan kami pada 2014, di sini jelas bahwa sudah ada auditor independen. Jadi, saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar," kata calon wakil gubernur DKI Jakarta ini.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, dana hibah Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka senilai Rp 6,8 miliar.
Polisi menerima laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut. "Patut diduga ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tindak pidana korupsi," kata Martinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.