JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri.
Kali ini, Sylvi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
"Sylviana diperiksa hari ini pukul 09.00 WIB untuk kasus dana hibah kwarda," ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan, Rabu (1/2/2017).
Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang sementara bertempat di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
(Baca: Sylviana: Semuanya Sudah Saya Jawab dengan Tuntas)
Sylviana sebelumnya pernah dimintai keterangan saat kasus ini masih di tingkat penyelidikan. Dalam hal ini, Sylvi sekaligus Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Sylvi mengatakan, dalam penggunaannya, ada sejumlah program yang tidak berjalan. Namun, pihaknya telah melakukan audit.
Kemudian, dana hibah yang tak terpakai dikembalikan kepada Pemprov DKI. Jumlahnya sekitar Rp 801 juta.
(Baca: Pengusutan Kasus Hukum Sylviana Dinilai sebagai Bentuk Keadilan)
"Dari hasil kegiatan kami pada 2014, di sini jelas bahwa sudah ada auditor independen. Jadi, saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar," kata calon wakil gubernur DKI Jakarta ini.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, dana hibah Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka bernilai Rp 6,8 miliar.
Polisi menerima laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut. "Patut diduga ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tindak pidana korupsi," kata Martinus.