Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Siap Diberhentikan jika Keputusannya soal Status Ahok Salah

Kompas.com - 21/02/2017, 15:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah menunggu tuntutan dari jaksa sebelum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo mengaku sudah menyampaikan saran ini kepada Presiden Jokowi.

Ia siap bertanggung jawab apabila keputusan yang diambilnya salah.

"Kalau saya salah, saya siap bertanggung jawab, saya siap diberhentikan, siap. Karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Tjahjo menjelaskan, Ahok tidak bisa diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI meski yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

(Baca: Ini Jawaban MA soal Status Ahok)

Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, lanjut Tjahjo, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan.

(Baca: Soal Status Ahok, Mendagri "Lempar Bola" ke Jokowi)

Tjahjo mengatakan, kasus ini serupa dengan keputusan Kemendagri yang tidak menonaktifkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

"Apa yang pernah saya lakukan sama, seorang gubernur juga sama, dia terdakwa, tetapi diancam hukuman empat tahun ya tidak saya berhentikan," ucap Tjahjo.

Kemendagri sebelumnya sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung. Namun, MA menolak memberikan pendapat karena saat ini tengah berlangsung proses hukum di pengadilan.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat pemerintah agar segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

Kompas TV Empat fraksi di DPRD DKI Jakarta akan melakukan boikot rapat satuan kerja perangkat daerah hingga ada keputusan Mendagri soal penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama yang berstatus terdakwa. Salah satu fraksi yang akan melakukan boikot adalah PKS. PKS menilai, upaya boikot merupakan hak fraksinya. Status Ahok yang kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, dipersoalkan dengan status terdakwa atas kasus dugaan penodaan agama. Selain PKS, fraksi lain yang akan melakukan boikot ialah Gerindra dan PKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com