Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Berharap Rumusan Pasal Perzinaan Tak Diperluas

Kompas.com - 17/02/2017, 20:14 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berharap rumusan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan tidak diperluas.

Hal ini disampaikan Asfina menanggapi permohonan uji materi nomor 46/PUU/-XIV/2016 yang sudah memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari semua pihak, baik pemohon, pihak Pemerintah maupun DPR selaku pembuat undang-undang, serta pihak terkait.

Dalam perkara ini, Asfina mewakili YLBHI menjadi salah satu pihak terkait bersama Komisi Nasional Perempuan.

Menurut Asfina, jika rumusan Pasal 284 diperluas pemidanaannya akan menyebabkan over criminalitation dan kriminalisasi kepada suatu kelompok.

Untuk diketahui, pemohon ingin pasal perzinaan diberlakukan bukan cuma untuk individu yang sudah menikah berhubungan badan dengan bukan pasangannya, tetapi juga orang yang belum terikat pernikahan. 

"Misalnya, mereka yang nikah siri atau sah menurut agama saja," kata Asfina di gedung MK, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Pemohon juga menginginkan delik pidana pada pasal itu diubah, dari asalnya delik aduan menjadi delik biasa. 

Asfina berpendapat permohonan pemohon rentan kriminalisasi bagi mereka yang menikah siri.

Sebab meskipun pasangan menikah siri dinyatakan sah secara agama, tetapi tak tercatat dalam dokumen negara. Artinya, jika mengacu pada pasal versi pemohon, mereka termasuk pelaku zina.

Selain itu, mereka akan dengan mudah diperkarakan tanpa harus ada pihak yang melaporkan terlebih dahulu.

Kriminalisasi, kata dia, juga berpotensi terjadi terhadap masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan.

Saat ini masih banyak penganut kepercayaan yang tidak memiliki surat nikah karena kesulitan membuat surat tersebut.

Salah satu persyaratan membuat surat nikah adalah pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara saat ini masih banyak warga penganut kepercayaan tidak memiliki KTP.

Pemerintah daerah setempat mempermasalahkan pengisian kolom agama karena penganut kepercayaan tidak termasuk diantara enam agama yang diakui negara, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu.

(Baca: Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan Dinilai Ancam Hak Konstitusional Penghayat Sunda Wiwitan)

"Mereka yang melakukan perkawinan berdasarkan agama atau adat yang tidak diakui negara, pernikahan masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan," kata Asfina.

Dengan demikian, nasib penganut kepercayaan sama dengan mereka yang menikah siri. Oleh karena itu, lanjut Asfina, YLBHI bersama Komnas Perempuan berharap pada MK agar Pasal tersebut tidak diubah.

"Meminta MK menolak atau tidak dapat menerima permohonan perluasan pasal 284, 285, dan 292 yang diajukan pemohon," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com