Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Iparnya Tersangkut Kasus Suap, Ini Kata Jokowi

Kompas.com - 16/02/2017, 20:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

Kompas TV KPK Geledah Tempat Terkait Kasus Pejabat Ditjen Pajak

Peran Arif Budi Sulistyo

Arif juga disebut sebagai orang dekat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang Soekarno.

Kemudian, Haniv menyampaikan bahwa Arif Budi Sulistyo berkeinginan untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Keesokan harinya, Handang mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Meski demikian, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail isi pertemuan tersebut.

(Baca: KPK Akui Pemeriksaan Arif Budi Sulistyo Tak Diumumkan ke Publik)

Terdakwa Rajamohanan Nair juga meminta Arif Budi Sulistyo untuk membantu penyelesaian persoalan pajak PT EKP. Rajamohanan mengirimkan dokumen-dokumen pajak PT EKP melalui aplikasi WhatsApp.

Oleh Arif, pesan-pesan melalui WhatsApp tersebut diteruskan kepada Handang dengan mengatakan, "Apapun keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan Pak. Suwun."

Atas permintaan tersebut, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk."

Dalam pengurusan pajak PT EKP, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Wahono Saputro menyampaikan kepada Handang bahwa Arif merupakan teman Kepala Kanwil Pajak DKI Muhammad Haniv.

Menurut Wahono, Arif telah membicarakan penyelesaian masalah pajak PT EKP kepada Haniv.

Selanjutnya, tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait agar membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Perintah tersebut disebut merupakan arahan dari Ken Dwijugiasteadi.

Kemudian, beberapa hari setelah setelah Rajamohanan dan Handang bertemu untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang, Muhammad Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 menjadi nihil.

Dalam surat dakwaan, Rajamohanan menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp 6 miliar. Dari jumlah itu, sebagian uang akan diberikan untuk Muhammad Haniv.

Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp 1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com