JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai proses pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 banyak diwarnai pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pelanggaran ini dianggap merugikan pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI-P.
"Terhadap pelangaran tersebut Bawaslu Provinsi,Panwaslu Kota dan Panwascam tidak melaksanakan fungsinya dengan baik," kata Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI-P Trimedya Panjaitan kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2017).
Trimedya mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS terbagi dalam beberapa jenis.
(Baca: Megawati Kritik Masalah Pilkada DKI)
Pertama, banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap akan tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan Kartu Keluarga kepada KPPS, namun tidak diperbolehkan mencoblos.
Kedua, pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS, namun tidak diperbolehkan mencoblos.
Ketiga, banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih.
"Hal ini menyebabkan banyak pendukung pasangan Basuki-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ucap Trimedya.
Pelanggaran keempat, lanjut Trimedya, adalah adanya kekerasan yang dilakukan oleh Tim sukses dan Pendukung pasangan tertentu.
Misalnya, terjadi pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga dan adiknya Marudut Sinaga yang sekarang ini sedang dirawat di RS.
(Baca: Megawati Minta Hasil Pilkada DKI Dikawal)
Pengoroyokan ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Di wilayah Jakarta Pusat, juga ditemukan fakta pengusiran kepada saksi Pasangan Calon Basuki-Djarot yang dilakukan ormas Pendukung Pasangan Calon.
Atas berbagai pelanggaran itu, PDI-P menilai penyelelenggraan pilkada khususnya KPPS telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang telah mempunyai hak pilih untuk memilih, sebagamana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pilkada serta Peraturan KPU.
"PDI-P Mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta," ucap Trimedya.