JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, mulanya uang sebesar Rp 3 hingga Rp 4 miliar ditampung di rekening atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Rekening itu menampung donasi masyarakat untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Nomor rekening itu kemudian tersebar dalam format selebaran di sosial media dengan mencantumkan nama-nama pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) seperti Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Namun, dalam pernyataannya, Sekretaris DPD Front Pembela Islam (FPI) Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan bahwa selebaran yang berisi nomor rekening itu palsu.
Kemudian, Bachtiar menutup rekening itu dan mengalihkan uangnya ke rekening lain yang juga atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Namun, sebagian yang diserahkan. Tidak seutuhnya," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
(Baca: Tersangka Pengalihan Kekayaan Yayasan KUS Dijerat Pasal Berlapis)
Hal itulah yang memunculkan kecurigaan polisi soal adanya pengalihan uang yayasan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Islahudin Akbar, pegawai bank, sebagai tersangka. Islahudin diduga membantu proses pengalihan dana tersebut.
"Jumlah dana yang telah ditarik oleh IA sebesar Rp 600 juta, yang kita belum tahu penggunaannya untuk apa," kata Martinus.
Saat ini penyidik masih mendalami bagaimana mekanisme di yayasan serta proses pengambilan uang dan pengalihannya. Polisi juga menemukan adanya indikasi pencucian uang dari penarikan dana rekening tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.