Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Ketua MA pada Selasa Besok, Bagaimana Mekanismenya?

Kompas.com - 13/02/2017, 17:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) akan digelar pada Selasa (14/2/2017) besok.

Akan tetapi, hingga H-1, Senin (13/2/2017), belum ada nama kandidat calon dari para hakim agung sebagai pengganti Hatta Ali.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Witanto menjelaskan, kandidat calon Ketua MA akan bisa diketahui pada hari pemilihan. 

Mekanisme ini mengacu pada Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.

Sebanyak 47 hakim agung akan memberikan satu suara, baik untuk dirinya sendiri ataupun hakim agung lainnya, agar maju menjadi calon Ketua MA.

"Semua hakim agung memilih bebas satu nama, boleh pilih dirinya sendiri," kata Witanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017). 

Pada tahap ini, jika ada satu nama yang memperoleh suara paling tinggi dan di atas 50 persen, maka hakim agung tersebut bisa diangkat menjadi Ketua MA.

(Baca: Ketua Komisi III Berharap Calon Ketua MA Maksimum Berusia 65 Tahun)

Namun, jika hakim agung tersebut tidak bersedia menjadi Ketua MA, maka akan dialihkan kepada kandidat calon suara terbanyak urutan kedua, dengan ketentuan calon tersebut juga memperoleh suara di atas 50 persen.

Sebaliknya, jika pada tahap pencalonan ini tidak ada satu orang hakim agung yang memperoleh suara di atas 50 persen, maka dilanjutkan ke putaran kedua.

Pada tahap ini, diambil dua nama yang berada pada peringkat atas.

"Jika pada pemilihan tahap pertama ada yang suaranya 50+1 persen maka langsung jadi ketua MA, tapi kalo enggak, maka diadakan pemilihan tahap kedua calonnya yang 2 terbesar suaranya," tambah dia.

Kemudian, jika kedua calon Ketua MA mendapatkan perolehan suara dalam pemilihan putaran kedua, maka akan diadakan putaran ketiga.

Jika pada putaran ketiga hasilnya tetap sama maka akan diadakan putaran keempat setelah diskors selama tiga jam.

Witanto menambahkan, pemilihan Ketua MA dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung yang ada pada MA.

Apabila hakim agung yang hadir tidak mencapai kuorum, maka pemilihan ditunda selama satu jam.

Jika setelah penundaan selama satu jam tetapi hakim agung tetap tidak memenuhi kuorum, maka sidang pemilihan Ketua MA akan ditunda paling lambat satu hari.

Selanjutnya, jika pada hari berikutnya hakim agung yang hadir tetap tidak memenuhi 2/3 kuorum, maka pemilihan dapat dilakukan karena Pasal 9 ayat 4 menyebutkan bahwa, "...pemilihan dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah hakim agung".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com