JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Novel tiba bersama pengacaranya, Ali Lubis, di kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 11.30 WIB.
"Beliau sebagai saksi atas dugaan kasus TPPU dan Undang-Undang Yayasan," ujar Ali di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Ali mengatakan, kliennya sama sekali tak tahu mengenai uang yang ditampung dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Bahkan, nama yayasan itu pun belum pernah terdengar.
Dalam aksi damai akhir tahun lalu, kata Ali, kliennya hanya sebagai penceramah.
"Jadi, sebatas itu saja. Beliau cuma hadir, tidak tahu-menahu apa yang dilakukan oleh yayasan, pengurus yang lainnya," kata Ali.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai saksi.
Diketahui, Bachtiar Nasir merupakan penanggung jawab aksi damai pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.
Kedua aksi itu punya tuntutan yang sama, yakni mendesak proses hukum terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Bachtiar mengatakan, ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.
Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya. Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar Rp 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.
(Baca: Bachtiar Nasir Jelaskan soal Pengumpulan Dana Aksi Bela Islam oleh Yayasan KUS)
Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.