Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Problem E-KTP dan Kelompok Rentan dalam Pilkada 2017

Kompas.com - 13/02/2017, 10:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KOMPAS - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan diselenggarakan 15 Februari 2017 lusa merupakan tahap kedua dari rangkaian pilkada serentak yang dilakukan hingga tahun 2023.  Nantinya akan diselenggarakan pilkada serentak secara nasional yang dilakukan pada satu waktu untuk seluruh daerah pada tahun 2027. 

Ilmuwan politik Robert Dahl, menegaskan bahwa salah satu tujuan pemilihan umum (termasuk Pilkada) adalah mengangkat pejabat-pejabat yang harus dilakukan secara teratur (relatively frequent), adil (fair), dan tanpa kekerasan (coercion).

Dalam pilkada setiap orang yang sudah dewasa (adult) memiliki hak suara (right to vote) dan memiliki hak untuk menentukan pilihannya.

Ketika tahap pencobolasan tinggal menghitung hari, masih ditemukan berbagai kritik terkait penyelenggaran Pilkada 2017. Jika persoalan ini tidak diantisipasi, maka dampak yang paling serius adalah pelanggaran hak asasi manusia, berupa penghilangan hak pilih warga Negara.

Problem e-KTP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri yang hasilnya mengikat, berkenaan percepatan penggunaan e-KTP dari Pemilu 2019 menjadi Pilkada 2017, telah menimbulan konsekuensi yang pelik.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/KPU/X2016, tanggal 11 Oktober 2016, yang menyatakan apabila pada 4 Desember 2016 warga belum memiliki e-KTP dan/atau datanya belum terekam, maka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Implikasi kebijakan tersebut sangatlah besar, tidak saja menyangkut persoalan teknis administaratif kependudukan, akan tetapi sebagai pemberangusan hak pilih warga negara.

Kondisi ini tercermin dari serangkaian temuan pra–Pilkada 2017 (rilis Komnas HAM RI), sengkarut e-KTP terjadi dari Aceh hingga Papua atau hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai contoh temuan ini ada di Kota Jayapura, Papua (127.000); Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (118.304); Kabupaten Lampung Barat, Lampung (31.000); Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera barat (1.115); Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (11.982); dan Jawa Tengah (21.400).

Persoalan ini menjadi kisruh dan menjadi sumber ketegangan antara pemerintah dan KPU yang kemudian disikapi dengan kebijakan penerbitan Surat Keterangan (SUKET) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Meskipun demikian, bukan berarti persoalan seluruhnya dapat diantisipasi, karena salah satu syarat penerbitan SUKET adalah kepemilikan Kartu Keluarga (KK). Lantas, apakah pemerintah telah memastikan bahwa seluruh keluarga di Indonesia telah dipenuhi hak-haknya dengan pemberian dokumen KK?

Belum kelar persoalan tersebut, publik kembali dikejutkan dengan temuan paket berisi e-KTP di Bandara Soekarno-Hatta yang dikirim dari Kamboja. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Di berbagai media, disebutkan kasus ini disinyalir tak terkait peristiwa pilkada. 

Potensi penyalahgunaan e-KTP untuk Pilkada 2017 bukan berarti tidak ada, akan tetapi dengan konsep pengamanan yang berlapis, ditunjang faktor saling mengenal petugas KPPS dengan penduduk setempat dan terdapat saksi-saksi pasangan calon, dapat mengeliminasi upaya penyalahgunaan tersebut.

Apapun alasannya, fakta temuan e-KTP menunjukan adanya itikad tidak baik dan upaya penggunaan untuk tidak pidana yang sangat merugikan kepentingan nasional secara luas.

Kelompok rentan
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2017.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com