Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2017, 18:51 WIB
Penulis Ihsanuddin
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari Gubernur DKI Jakarta karena masih menunggu tuntutan dari jaksa.

"Kalau tuntutannya lima tahun kami berhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," kata Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/2/2017).

Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ahok sendiri saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa penodaan agama. Namun, Kepala Biro Hukum Kemendagri Sigit Pudjianto mengatakan, pihaknya tetap menunggu tuntutan jaksa karena dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal, yakni 156 KUHP atau 156 a KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, Kemendagri masih menunggu pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.

"Kalau pasal 156a yang hukumannya lima tahun langsung kami berhentikan sementara. Kami hanya tidak mau gegabah karena nanti bisa dituntut balik," ucap Sigit.

Sebelumnya, desakan agar Kemendagri memberhentikan sementara Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta disuarakan sejumlah pihak.

Ahok saat ini memang masih berstatus nonaktif karena cuti kampanye pilgub DKI Jakarta 2017. Namun, Ahok akan aktif kembali usai kampanye, atau pada 11 Februari.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta ada tindakan dari Kemendagri.

"Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk nonaktifkan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah undang-undang," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

(Baca: Fadli Zon Desak Mendagri Nonaktifkan Ahok)

Fadli mengingatkan, beberapa waktu silam, sejumlah gubernur langsung dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa.

Dia mencontohkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang terseret kasus korupsi.

Fadli pun mempertanyakan apakah ada alasan khusus di balik kebijakan Mendagri yang tidak kunjung menonaktifkan Ahok. Dia berpendapat, Mendagri melanggar hukum jika tak segera menonaktifkan Ahok.

"Jangan nanti terkesan Mendagri membela karena kebetulan kawannya. Saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum," tutur Waketum Gerindra ini.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Nasional
Problematika Putusan MK Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Problematika Putusan MK Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Nasional
Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Nasional
Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Nasional
BMKG Peringkatkan Ancaman El Nino di Indonesia Mulai Juni 2023

BMKG Peringkatkan Ancaman El Nino di Indonesia Mulai Juni 2023

Nasional
Ketika Jokowi dan Megawati Tunjukkan Kekompakan Dukung Ganjar di Rakernas PDI-P...

Ketika Jokowi dan Megawati Tunjukkan Kekompakan Dukung Ganjar di Rakernas PDI-P...

Nasional
Kapan PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Diadili? Ini Penjelasan MA

Kapan PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Diadili? Ini Penjelasan MA

Nasional
Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni

Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni

Nasional
Aldi Taher dan Alienasi Politik

Aldi Taher dan Alienasi Politik

Nasional
AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, PKS: Pemimpin Berkualitas dan Punya Nilai Jual

AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, PKS: Pemimpin Berkualitas dan Punya Nilai Jual

Nasional
Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Nasional
Elektabilitas Anies Terus Turun hingga Buat Demokrat Gelisah, Benarkah?

Elektabilitas Anies Terus Turun hingga Buat Demokrat Gelisah, Benarkah?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

[POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com