JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih menyelidiki dugaan penodaan agama oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Prosesnya tak berbeda jauh dengan pengusutan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sama ketika melakukan penyelidikan terhadap yang pernah ditangani terkait penistaan agama Pak Basuki," ujar Boy, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Boy mengatakan, saat ini pemeriksaan ahli juga tengah bergulir.
Ahli yang dimintai keterangannya antara lain ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi teknologi, hingga ahli agama.
"Yang berkaitan dengan yang dimaksud itu kegiatan di mana, kemudian rangkaian kalimat yang seperti apa, apa yang dimaksud," kata Boy.
(Baca: Dugaan Penodaan Agama, Polri Belum Berencana Minta Keterangan Megawati)
Namun, belum bisa dipastikan apakah Megawati akan dimintai keterangan dalam kasus ini, sebagaimana Ahok dalam pengusutan kasusnya.
Menurut Boy, belum ada jadwal permintaan keterangan terhadap Presiden keempat RI tersebut.
Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, ke Bareskrim Polri pada Senin (23/1/2017) atas dugaan penodaan agama.
Pernyataan Megawati yang dianggap menodai agama yaitu, "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling propechy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana. Padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.