Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Pertanyakan Pemahaman SBY soal "Tax Amnesty"

Kompas.com - 08/02/2017, 13:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mempertanyakan pemahaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengenai program pengampunan pajak atau tax amnesty .

Menurut dia, SBY tak terlalu memahami program ini.

Hal ini disampaikan Misbakhun menanggapi pernyataan SBY bahwa rakyat biasa merasa takut dan dikejar-kejar oleh program tax amnesty .

"Pernyataan Pak SBY tersebut adalah pernyataan yang menunjukkan ketidakmengertian dan kedangkalan pemahaman Pak SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Presiden ke-6 RI dalam keberhasilan tax amnesty di Indonesia. Pernyataan itu sebuah kesalahan besar dari Pak SBY," kata Misbakhun, kepada Kompas.com, Rabu (8/2/2017).

Misbakhun menjelaskan, sejak awal tax amnesty di Indonesia mempunyai 2 tujuan, yaitu deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik WNI di luar negeri.

Selain itu, tax amnesty juga berfungsi memperlebar tax base sehingga tax ratio di Indonesia meningkat.

Namun, mantan anggota panitia kerja RUU Tax Amnesty ini menegaskan, tidak ada paksaan bagi warga untuk ikut dalam program ini.

"Perlu juga Pak SBY mengerti bahwa tax amnesty adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut tax amnesty ," ujar Misbakhun.

Keberhasilan tax amnesty di Indonesia, lanjut Misbakhun, sudah diakui Organization for Economic Co- operation and Development (OECD), Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF).

Bahkan, tax amnesty di Indonesia saat ini dijadikan bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan program serupa.

Pencapaian uang tebusan dari tax amnesty masih terus meningkat karena tahap 3 tax amnesty masih akan berakhir 31 Maret 2017.

Harta yang di deklarasikan mencapai hampir 5.000 triliun dan reptriasi hampir mencapai 150 triliun.

"Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui oleh dunia internasional," kata politisi Golkar ini.

Usaha kecil, menengah dan koperasi yang omsetnya dibawah 4,8 miliar, mendapatkan keistimewaan tax amnesty di Indonesia. Sebab, tarif uang tebusannya hanya 1 persen sepanjang masa periode tax amnesty .

"Sehingga UMKM dapat mengikuti tax amnesty kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan," ucap Misbakhun.

"Sehingga penilaian yang dilakukan Pak SBY sangat salah dan tidak mempunyai dasar. Harapan saya justru Pak SBY dan keluarga menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program Tax Amnesty bila belum ikut Tax Amnesty," lanjuta dia.

Dalam acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa, (7/2/2017) malam, SBY mengkritik program Tax Amnesty yang tengah dijalankan pemerintahan Jokowi.

SBY mengaku mendukung kebijakan tax amnesty yang digulirkan pemerintah untuk menarik uang yang terparkir di luar negeri.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap berorientasi pada tujuan dan sasaran awal.

"Menggeser sasaran kepada rakyat biasa disertai komunikasi yang tidak baik membuat masyarakat takut, merasa dikejar-kejar, dan tidak tenteram tinggal di negerinya sendiri. Isu ini juga berkaitan dengan keadilan," kata SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com