Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Yakin Tak Kewalahan Tangani Pilkada 2017

Kompas.com - 07/02/2017, 14:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yakin institusinya tidak akan kewalahan menangani gugatan sengketa Pilkada. Pasalnya, sebuah gugatan sengketa Pilkada dapat dilayangkan jika selisih suara antara pemohon dengan calon lain maksimal 0,5 hingga 2 persen.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Aturan itu bakal menjadi saringan.

"Jadi perkara di luar itu tidak bisa masuk MK. Akan di-dismiss MK. Ya jadi tidak akan kebanjiran (gugatan)," ujar Arief di Kompleks Istana Presiden, Selasa (7/2/2017).

(Baca: Hati-hati Unggah Status soal Pilkada pada Masa Tenang)

 

Dalam Pilkada serentak 2015, contohnya. Dari 269 daerah yang mengikuti Pilkada, MK menerima 151 permohonan gugatan. Permohonan pun tidak ditindaklanjuti seluruhnya.

Meski mengaku yakin tak akan kewalahan, Arief tetap berharap Presiden Jokowi segera memproses pengganti Patrialis Akbar yang ditangkap KPK atas perkara korupsi.

 

(Baca: Jelang Pilkada, TNI Bantu Polri Berantas Isu SARA)

Pascapenangkapan dan diberhentikannya Patrialis dari MK, hakim konstitusi kini berjumlah delapan orang.

 

Sementara gugatan Pilkada diprediksi mulai masuk akhir Februari 2017 alias dua pekan lagi. Saat bertemu Presiden Jokowi, Selasa siang pun, Arief menyampaikan hal itu.

"Saya sampaikan ke Presiden supaya berkenan menyeleksi sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya," ujar Arief.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com