Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Juga Didakwa Menerima Suap Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 06/02/2017, 17:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain didakwa menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar, mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875.000.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).

Dalam surat dakwaan, uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1,8 miliar tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Awalnya, Siti bertemu dengan Masrizal di ruang kerja di Kantor Depkes pada akhir 2006.

Dalam pertemuan itu, Masrizal mempertanyakan black list yang diberlakukan Depkes atas perusahaan miliknya.

Masrizal meminta agar black list terhadap PT Graha Ismaya dicabut. Hal itu diperlukan agar perusahaanya dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di Depkes.

Kemudian, pada 25 Januari 2007, Siti memerintahkan kuasa pengguna anggaran Depkes, Rustam Syarifudin Pakaya untuk mengajukan usulan revisi DIPA PPK 2007 melalui Sekjen Depkes RI.

Usulan revisi itu untuk memasukan program kegiatan pengadaan alat kesehatan medis dan non-medis untuk 9 regional, pulau-pulau kecil terluar dan penanggulangan bencana paket 1, yang hingga revisi kelima sebesar Rp 139.175.000.000.

Masrizal dan istrinya Sri Wahyuningsih kemudian menemui Rustam dan menyampaikan agar PT Graha Ismaya dapat menyuplai alat kesehatan untuk kebutuhan PPK Depkes. Permintaan itu disetujui Rustam.

Sebelum dilakukan lelang proyek, pada September 2007, Masrizal bertemu Direktur Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Ary Gunawan, yang merupakan orang dekat Siti.

Ary kemudian meminta agar PT Graha Ismaya dapat menjadi suplier alkes dalam proyek pengadaan yang akan diikuti PT IGM.

Pada 11 Oktober 2007, Sri Wahyuningsih memberikan 20 lembar MTC senilai Rp 500 juta kepada Siti di rumah dinas Menkes, Jalan Denpasar, Jakarta.

"Setelah pemberian itu, pada 19 November, PT IGM dengan dukungan PT Graha Ismaya ditetapkan sebagai pemenang lelang, yang pelaksanaan lelangnya hanya formalitas," kata jaksa.

Pada Januari 2008, setelah pengadaan alkes selesai, Rustam meminta uang kepada Masrizal sejumlah Rp 3,5 miliar dalam bentuk MTC.

Uang tersebut sebagai imbalan atas peran Rustam memenangkan PT Graha Ismaya dan PT IGM dalam proses lelang.

Selanjutnya, masih pada Januari 2008, Rustam menyerahkan sebagian MTC yang ia terima kepada Siti dengan nilai total Rp 1,3 miliar.

Dalam surat dakwaan, Siti kemudian menggunakan uang-uang yang ia terima untuk berinvestasi.

Setelah itu, keuntungan yang ia dapatkan digunakan untuk membeli perhiasan serta tanah dan bangunan.

Atas hal tersebut, Siti didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kompas TV 2 Mantan Menteri SBY Jenguk Siti Fadilah di Rutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com