"Setelah pemberian itu, pada 19 November, PT IGM dengan dukungan PT Graha Ismaya ditetapkan sebagai pemenang lelang, yang pelaksanaan lelangnya hanya formalitas," kata jaksa.
Pada Januari 2008, setelah pengadaan alkes selesai, Rustam meminta uang kepada Masrizal sejumlah Rp 3,5 miliar dalam bentuk MTC.
Uang tersebut sebagai imbalan atas peran Rustam memenangkan PT Graha Ismaya dan PT IGM dalam proses lelang.
Selanjutnya, masih pada Januari 2008, Rustam menyerahkan sebagian MTC yang ia terima kepada Siti dengan nilai total Rp 1,3 miliar.
Dalam surat dakwaan, Siti kemudian menggunakan uang-uang yang ia terima untuk berinvestasi.
Setelah itu, keuntungan yang ia dapatkan digunakan untuk membeli perhiasan serta tanah dan bangunan.
Atas hal tersebut, Siti didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.