Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonsiliasi dan Janji Politik Jokowi yang Diingkari...

Kompas.com - 06/02/2017, 07:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV Pemerintah Akan Selesaikan Kasus HAM 1965

Meski demikian, Yasonna mengakui bahwa pemerintah belum menemukan konsep rekonsiliasi yang tepat untuk menyelesaikan kasus TSS.

Untuk membuat konsep rekonsiliasi tersebut, lanjut Yasonna, Presiden Joko Widodo akan membentuk sebuah tim perumus yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan pegiat HAM.

"Kemarin kan kami sudah sepakati akan ada satu tim, melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, itu sudah kami pikirkan," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Wiranto membenarkan adanya rencana rekonsiliasi dalam menuntaskan kasus TSS.

Namun, Wiranto belum bisa menjelaskan konsep rekonsiliasi yang akan diterapkan oleh pemerintah.

"Iya itu ada. Nanti saya jelaskan. Saya belum bisa jelaskan sekarang," ujar Wiranto singkat.

Harapan akan keadilan

Sumarsih mengatakan, rencana rekonsiliasi tidak sesuai dengan janji Presiden Jokowi saat kampanye pilpres.

Selain itu, menurut Sumarsih, penyelesaian kasus HAM melalui jalur rekonsiliasi tidak memenuhi asas keadilan bagi keluarga korban.

Di sisi lain, Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang dibentuk pemerintah telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Dengan demikian, rekonsiliasi dianggap sebagai upaya penyelesaian yang tidak sesuai dengan konstitusi.

Melihat fakta yang ada, Sumarsih berharap Presiden Jokowi mewujudkan komitmen penuntasan yang pernah disampaikan kepada keluarga korban.

"Jangan sampai Nawacita berubah menjadi dukacita bagi rakyat dan kami keluarga korban yang telah memilih pak Jokowi. Saya masih tetap berharap penguasa sekarang ini benar-benar mampu mewujukan cita-cita mahasiswa 1998 bahwa penegakan supremasi hukum itu penting," papar Sumarsih.

Sumarsih tak sepakat jika Kejaksaan Agung beralasan sulit untuk mencari alat bukti dan saksi.

Menurut dia, seharusnya Komnas HAM berani melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga bertanggungjawab saat peristiwa Trisakti dan Semanggi, antara lain Wiranto dan Kivlan Zein.

Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI. Sementara, Kivlan Zein sebagai Kepala staf Kostrad.

Dalam berbagai dokumentasi pemberitaan di media massa yang dikumpulkan Sumarsih, Kivlan pernah mengaku sebagai orang yang mengerahkan Pam Swakarsa atas perintah Wiranto.

Pam Swakarsa merupakan sekumpulan orang-orang tak dikenal yang dikerahkan untuk menghadang aksi demonstrasi mahasiswa.

"Kivlan sempat mengaku di media massa bahwa dia diperintahkan oleh Wiranto mengerahkan Pam Swakarsa untuk mengamankan Sidang Istimewa. Saya masih menyimpan dokumentasinya," tutur Sumarsih.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat berpendapat sama dengan aktivis dan keluarga korban pelanggaran berat HAM masa lalu.

Menurut Imdadun, idealnya kasus HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pengadilan.

"Ya idealnya seperti itu," kata Imdadun saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Menurut Imdadun, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah menjelaskan mekanisme penyelesaian kasus-kasus berat di masa lalu.

Undang-undang mengatur bahwa Komnas HAM memiliki tugas menjadi bagian dari pro-justicia, yakni melakukan penyelidikan untuk dibawa ke pengadilan.

Meski demikian, menurut Imdadun, undang-undang juga mengatur mengenai mekanisme lain apabila jalur pengadilan tidak memungkinkan untuk dilakukan.

Alternatif lainnya adalah penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.

Lebih lanjut, menurut Imdadun, jika penyelesaian tidak bisa melalui jalur pengadilan, Komnas HAM ingin agar rekonsiliasi diikuti dengan pengungkapan kebenaran.

"Kalau Komnas HAM bicara rekonsiliasi, jangan dipisahkan dengan pengungkapan kebenarannya. Itu satu paket yang tidak bisa dipisahkan," kata Imdadun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com