Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Kasus Hukum Ketiga Dahlan Iskan

Kompas.com - 03/02/2017, 10:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah, dalam pernyataannya pada 15 Maret 2016, bersikeras mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.

"Mana bisa hakim menggali bahwa tidak melibatkan Dahlan Iskan. Ini yang perlu dipertanyakan ya" begitu kata Arminsyah.

Dalam putusan mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, hakim menyatakan bahwa Dahlan tidak terbukti bersama-sama menikmati hasil korupsi tersebut.

Di sisi lain, nama Dahlan tercantum dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.

Tak terima vonis tersebut, upaya banding dilakukan kejaksaan. Dalam putusan kasasi, ternyata Mahkamah Agung menyatakan bahwa Dahlan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Akhirnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan dan pada 26 Juni 2017 menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Kasus mobil listrik diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada tiga BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.

PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina, sebagai sponsor, mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjiannya. Dahlan sebelumnya menyatakan siap untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan 16 mobil listrik itu.

Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, niat tersebut tidak dapat menghapus perkara pidananya.

Kasus mobil listrik ini merupakan kasus ketiga yang "menyandung" Dahlan.

Ia sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kini menjadi pesakitan dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dugaan korupsi pengadaan gardu listrik

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun, pada 5 Juni 2015.

Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Adi Toegarisman, ada surat dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang menyatakan bahwa lahan untuk membangun infrastruktur sudah siap.

Padahal, banyak pembebasan lahan yang belum tuntas.

"Di proyek ini, banyak pekerjaan yang belum dikerjakan, tetapi sudah dibayar dengan alasan untuk membeli material. Ini tak bisa dilakukan karena uang negara keluar dan tak ada hasilnya," kata Adi, Juni 2015.

Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menganggap ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka.

Ia mempermasalahkan dua alat bukti yamg dimiliki penyidik untuk meningkatkan status kliennya.

Menurut dia, janggal jika penerbitan sprindik dan penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama.

Akhirnya, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Juli 2015.

Dalam putusan praperadilan pada 4 Agustus 2015, Hakim Lendriaty Janis mengabulkan semua permohonan Dahlan.

Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Dahlan oleh Kejati DKI tidak sah secara hukum karena tidak cukup bukti. Dengan demikian, kasus itu tak dapat lagi diproses oleh Kejati DKI.

(Baca: Status Tersangka Dahlan Tak Sah, Kejaksaan Tetap Usut Korupsi Gardu Listrik)

Kasus Pelepasan Aset BUMD Jatim

Lolos dari kasus gardu listrik dan vonis sidang mobil listrik, sekitar Oktober 2016, kejaksaan kembali mengincar Dahlan.

Ia beberapa kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diminta bersaksi dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim.

Diduga, pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan itu merugikan negara miliaran rupiah.

Setelah pemeriksaan kelima, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca: Dahlan Iskan Hadirkan Yusril di Sidang Dakwaan Kasus Pelepasan Aset BUMD)

Tak hanya itu, Dahlan juga langsung mengenakan rompi tahanan begitu keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (27/10/2016).

Ia kemudian ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Selain Dahlan, mantan Manajer Aset PT PWU yang aktif menjabat Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama sejak awal Oktober lalu dan juga ditahan.

Namun, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, kondisi kesehatan Dahlan kian memburuk setelah ditahan.

Pasca operasi cangkok hati beberapa tahun lalu, Dahlan hingga kini masih harus rutin kontrol ke luar negeri.

Ia kemudian menjadi tahanan kota dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Kejati Jatim. Dahlan sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun hakim tunggal menolaknya.

Kasus Dahlan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sejak 29 November 2016. Bahkan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus mobil listrik, ia masih menjadi pesakitan di pengadilan tersebut.

Merasa Diincar Penguasa

Saat ditahan oleh Kejati Jatim dalam kasus BUMD, Dahlan mengaku tidak terkejut. Ia meyakini dirinya tengah diincar penguasa. Tetapi Dahlan tak menjelaskan maksud ucapannya.

Pernyataan Dahlan tersebut menyisakan tanda tanya dan memancing reaksi beberapa kalangan. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengaku tak mengetahui siapa penguasa yang dimaksud Dahlan.

Menurut dia, selama ini Presiden Joko Widodo tak pernah mengintervensi aparat manapun dalam proses hukum.

"Saya tidak yakin apakah yang dimaksud Pak Dahlan Iskan dengan diincar kekuasaan itu adalah oleh Pak Presiden Jokowi. Sebab, Presiden dalam penegakan hukum tidak pernah mengincar siapa pun," kata Johan.

(Baca: Dahlan Iskan Merasa Diincar Penguasa, Lolos Mobil Listrik tetapi Tersangkut Kasus BUMD)

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mempertanyakan maksud pernyataan Dahlan yang menuding ada penguasa di balik kasus yang menjeratnya.

“Kalau soal apa yang dikatakan bahwa ada penguasa, saya tidak tahu apa maksud Pak Dahlan. Apakah di sini pemerintah di Jakarta, apakah penguasa di Jawa TImur dan lain-lainnya,” kata Kalla.

Meski pernah menjadi menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Kalla, Dahlan banyak berjasa dalam pemenangan dirinya dan Joko Widodo saat Pemilu Presiden 2014. Saat itu, Dahlan menjadi salah satu tim pemenang Jokowi-JK.

Kompas TV Sidang Dahlan Iskan, Dengarkan 6 Saksi Fakta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com