Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Dahlan Tak Sah, Kejaksaan Tetap Usut Korupsi Gardu Listrik

Kompas.com - 04/08/2015, 14:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera mempelajari putusan praperadilan terkait kasus Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan. Hakim Lendriaty Janis memutuskan penetapan tersangka Dahlan oleh Kejati DKI tidak sah.

"Putusan praperadilan bukan akhir dari penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejati DKI Waluyo usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2015).

Waluyo mengaku, saat ini belum bisa memberikan penilaian terhadap putusan hakim. Namun, kata dia, kejati DKI menghargai putusan tersebut dan akan menindaklanjutinya. (baca: Hakim: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Tak Sah)

"Kejati DKI akan memperbaiki apa yang dianggap salah dari putusan hakim," ujarnya.

Kendati demikian, Waluyo menegaskan, Kejati DKI akan tetap mengusut kasus dugaan kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun hingga tuntas. Kejati DKI tak akan berhenti hanya karena putusan praperadilan. (baca: Hakim Anggap Kejati DKI Tak Punya Cukup Bukti Tetapkan Dahlan Tersangka)

"Kejati DKI tidak akan mundur, kita tuntaskan siapa yang bertanggungjawab," ucapnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap Kejati DKI tak mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Hakim menganggap Kejati DKI hanya menetapkan Dahlan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan 15 tersangka lainnya.

Hakim menganggap Kejati DKI tak bisa memberikan pembelaan berupa bukti dan saksi yang dapat menguatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com