Deputi VI Badan Intelijen Negara (BIN) Sundawan juga menegaskan tidak pernah memberikan informasi soal komunikasi antara SBY dan Ma'ruf kepada Ahok.
"BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," kata dia.
Sundawan menekankan bahwa penyadapan oleh BIN dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI, yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan, apalagi diberikan kepada pihak tertentu.
Angket di DPR
Fraksi Demokrat juga "melempar bola panas" dengan menggalang hak angket atau penyelidikan dugaan penyadapan terhadap SBY.
Hak ini harus diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 persen plus satu anggota DPR yang hadir di rapat paripurna.
Anggota Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mengatakan, saat ini pihaknya sudah menggulirkan hak angket ke anggota lintas fraksi.
Namun, wacana hak angket ini juga belum disambut oleh fraksi-fraksi lainnya. Sejauh ini belum ada fraksi yang menyatakan setuju. Fraksi PDI-P, Nasdem, Hanura, dan PPP menolak. Sementara itu, fraksi lainnya masih akan mengkaji dan belum menyatakan sikap. (Baca: Nasdem Tolak Usulan Hak Angket soal Isu Penyadapan SBY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.