JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) didampingi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertemu dengan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Pertemuan itu untuk membantu MKMK dalam menentukan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis.
"Tadi ketemu dengan penyidik dulu, penyidik mendampingi MKMK ketemu dengan Pak Patrialis," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Menurut Agus, penyidik KPK juga akan memperlihatkan barang bukti kepada MKMK.
Namun, barang bukti tersebut hanya diperlihatkan, tidak untuk dipinjamkan.
"Nanti majelis sendiri yang memutuskan apakah yang bersangkutan mundurnya dengan cara terhormat atau tidak," kata Agus.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mendatangi Gedung KPK, pada Kamis siang.
(Baca: Dewan Etik Usulkan MKMK Rekomendasikan Pemberhentian Patrialis secara Tidak Hormat)
Majelis Kehormatan terdiri dari unsur MK yang diwakili oleh Anwar Usman, dan dari unsur mantan hakim konstitusi diwakili oleh Achmad Sodiki.
Kemudian, dari unsur guru besar dalam bidang ilmu hukum diwakili Bagir Manan.
Sementara itu, dari unsur tokoh masyarakat diwakili oleh As’ad Said Ali dan dari unsur Komisi Yudisial (KY) diwakili Sukma Violetta.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017).
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.