Di DKI Jakarta saja, terdapat sekitar 70.000 penduduk yang belum mereka e-KTP. Permasalahannya, mereka tinggal di apartemen-apartemen atau kawasan yang terkena penggusuran.
"Tapi kalau sudah ketemu, dia masuk ke DP4 potensialnya sudah ada. Dia memang harus masuk tapi belum direkam. Lalu bisa direkam hari H. Dia masih bisa datang dengan suket (surat keterangan)," tutur Sumarsono.
"Intinya, masih bisa dikejar. Jangan sampai ad yang kehilangan hak politik seseorang untum memilih," sambungnya.
Persoalan berikutnya dari sisi logistik. Di beberapa daerah, kata Sumarsono, ditemui surat suara rusak atau kurang.
(Baca: KPU Yakin Pilkada di 101 Daerah pada 2017 Akan Berlangsung Serentak)
Namun hal itu menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada.
Sedangkan untuk masalah distribusi, akan didukung oleh Polisi air dan TNI AL. Logistik pilkada akan sedini mungkin didistribusikan ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.
"Jadi kemarin sudah dinyatakan, prinsipnya kami siap," ucapnya.
Kelima, soal sengketa kasus. Bawaslu telah menemukan dan mengidentifikasi sejumlah permasalahan.
Sumarsono juga mengingatkan, agar aparat sipil negara (ASN) betul-betul netral dan tak terlibat. "Kalau memang tidak netral, tidak segan-segan akan kami berikan sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat sampai pemberhentian kalau benar-benar berpartai politik," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.