Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Minta Penjelasan soal Dugaan Penyadapan, Ini Kata Jokowi

Kompas.com - 02/02/2017, 11:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo merespons pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Jokowi, beberapa isu yang keluar dari mulut SBY merupakan isu pada persidangan perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Presiden pun heran mengapa SBY mengaitkan hal di dalam persidangan tersebut dengan dirinya.

"Itu kan isu pengadilan dan yang berbicara itu kan Pak Ahok dan pengacaranya Pak Ahok. Iya kan? Lah kok barangnya digiring ke saya? Kan enggak ada hubungannya," ujar Jokowi saat dicegat wartawan di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

(Baca: Pramono Anung Bantah Pemerintah Instruksikan Penegak Hukum Sadap SBY)

Presiden menyarankan, SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu langsung mengklarifikasinya kepada Basuki Tjahaja Purnama beserta kuasa hukumnya.

"Yang berbicara itu, tanyakan saja. Tanyakan saja ke yang bicara. Jangan barangnya dibawa ke saya," ujar Jokowi.

Diketahui, salah satu topik yang disinggung SBY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (1/2/2017), adalah soal isu penyadapan percakapan dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Awalnya, pihak Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan punya bukti hubungan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin.

SBY pun merasa, pernyataan Ahok menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut.

SBY menilai, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan ilegal dan kejahatan serius.

"Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Ma’ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum lain," kata SBY.

(Baca: SBY: Sekarang "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum dan Presiden)

SBY menyebut, ada empat institusi yang memiliki kemampuan penyadapan di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Polri, dan Badan Intelijen Strategis TNI.

Namun, untuk dapat menyadap seseorang, itu harus melalui izin pengadilan.

Ia menyebutkan, ketentuan Pasal 31 UU tentang Informasi Transaksi Elektronik bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 800 juta."

"Kalau yang menyadap institusi negara, 'bola' di tangan Bapak Presiden Jokowi," kata SBY.

"Saya hanya memohon keadilan karena hak saya diinjak-injak dan privasi saya yang dijamin UU dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal," kata dia.

Kompas TV SBY Tegaskan Demokrat Bukan Partai Kiri dan Kanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com