JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebutkan punya bukti bahwa ada hubungan telepon antara SBY dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
SBY merasa pernyataan Ahok menimbulkan dugaan adanya penyadapan.
Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut jika benar terjadi.
SBY menilai, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan illegal dan kejahatan serius.
"Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Ma’ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum lain," kata SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (1/2/2017).
(Baca: Pengacara Ahok: Masa Mantan Presiden Kami Rekam?)
Ia menuturkan, ada empat institusi yang memiliki kemampuan penyadapan di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Polri, dan Badan Intelijen Strategis TNI.
Namun, untuk dapat menyadap seseorang, itu harus melalui izin pengadilan.
Ia menyebutkan ketentuan Pasal 31 UU tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang menyebut bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 800 juta."
"Kalau yang menyadap institusi negara, 'bola' di tangan Bapak Presiden Jokowi," kata dia.
"Saya hanya memohon keadilan karena hak saya diinjak-injak dan privasi saya yang dijamin UU dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.