JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wali Kota Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengaku idak terlibat dalam proses pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Sylvi seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid.
Ia menyebutkan, pembangunan masjid berlangsung pada tahun 2010.
Saat itu, menurut Sylvi, ia tidak ikut memantau proses pembangunannya karena mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) selama sembilan bulan.
"Saya ditanya proses pembangunan masjid. Saya katakan bahwa pembangunan masjid dilakukan pada 2010. Namun, saat 2010 mulai 26 Januari hingga 29 September 2010 atau sembilan bulan saya ditugaskan ikut pendidikan Lemhannas," kata Sylvi di Gedung Ombudsman, yang menjadi kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Setelah mengikuti pendidikan di Lemhannas, Sylvi mengatakan, ia tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, tetapi sebagai Asisten Pemerintahan DKI.
(Baca: Sylviana Diperiksa Kasus Masjid Al Fauz, Ini Penjelasan Polri)
"Pada bulan Oktober persis usai dari Lemhannas, jadi saya sampaikan apa adanya," ujar Sylvi.
Sylvi mengakui, ia ikut terlibat dalam proses pembuatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
DPA memuat pendapatan dan belanja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai dasar pelaksanaan penggunaan anggaran.
"Saya di awal memang pengajuan DPA iya, tapi pelaksanaan yang ditanyakan teknisnya. Nah, saat itu saya sedang Lemhannas," ucap Sylvi.
Saat ditanya adanya ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dan saat pembangunan, menurut Sylvi, hal itu merupakan persoalan teknis.
Masjid berlantai dua itu dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.
Pada 2011, ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.
Akhirnya, masjid itu selesai dibangun dan diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011.