Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI di Hongkong Laporkan Fahri Hamzah ke MKD Terkait Kicauan "Babu"

Kompas.com - 30/01/2017, 12:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 55 organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hongkong yang diwakili Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Fahri dilaporkan lantaran menyebut TKI sebagai babu dalam di Twitter lewat akun @Fahrihamzah.

"Kami melaporkan kata-kata Pak Fahri Hamzah yang sudah mengatakan kami pengemis dan babu," kata Ketua LACI Nur Halimah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Menurut Halimah, tidak selayaknya Fahri mengatakan hal itu. Halimah mengatakan, ia dan rekan-rekan buruh migran bekerja di Hongkong karena ada permintaan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia.

(Baca: TKI di Hongkong Terbang ke Jakarta untuk Laporkan Fahri Hamzah)

Sementara itu, Wakil Ketua LACI Sri Martuti mengatakan, proses yang ditempuh para buruh migran, terutama yang bekerja di Hongkong, sangat panjang.

Mulai dari seleksi dan pendidikan yang belum tentu dapat dilalui semua orang.

Gaji mereka, selain dikirimkan kepada keluarga, juga sebagai remittance atau transfer uang dari pekerja asing bagi negara sebagai pemasukan devisa negara.

"Devisa buruh migran Indonesia kedua terbesar setelah migas, jadi kami tidak mengemis, ini kata yang sangat kami sesalkan sebagai Wakil Ketua DPR dan Ketua Timwas TKI," kata Sri.

LACI meminta MKD untuk memeriksa Fahri karena diduga melakukan pelanggaran kode etik Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Pasal itu menyebutkan bahwa anggota Dewan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias pada seorang atau suatu kelompok atas dasar alasan tidak relevan dengan perkataan ataupun tindakan.

Selain itu, LACI juga menginginkan agar Fahri diperiksa dalam kaitan Pasal 81 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang menyatakan bahwa anggota Dewan wajib menaati tatib dan kode etik.

"Mempertanyakan kepada MKD tentang pelanggaran kode etik, sebagai anggota Dewan tidak selayaknya beliau mengungkapkan kata-kata yang bermakna bias untuk kami. Kata 'babu' itu sangat menyakitkan kami juga," tuturnya.

Namun, masih ada beberapa poin persyaratan pelaporan yang harus dilengkapi oleh mereka.

"Belum membawa legalitas organisasi, hanya bawa kronologi dan pengaduan. Insya Allah nanti kami print. Teman-teman di Indonesia yang akan meneruskan," ucap Sri yang juga baru tiba dari Hongkong.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK di Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK di Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com