Antasari melaporkan saksi itu atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan. Meski demikian, hingga 2016 ini, laporan tersebut belum dicabut, bahkan belum ditindaklanjuti.
Ditindaklanjuti
Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) M. Iriawan menegaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan itu. Namun, Iriawan akan membuka-buka kembali berkas perkara Antasari terlebih dahulu.
"Tentunya harus ditindaklanjuti," ujar Iriawan saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (26/1/2017) siang.
Iriawan akan berkoordinasi dengan penyidik di Direktorat Kriminal Umum, tempat di mana perkara Antasari diselidiki dan disidik, terdahulu.
(Baca: Polda Metro Jaya Akan Buka Kembali Kasus Antasari Azhar)
"Sudah lama saya belum update data itu. Saya tanya dulu ke penyidiknya, baru nanti saya sampaikan lagi," lanjut dia.
Saat ditanya apakah Iriawan merasa masih ada yang janggal dan belum tuntas dari perkara Antasari, ia menolak menjawab.
"Nanti tanya ke direkturnya, saya belum upgrade," ujar dia. Iriawan sendiri merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2009 silam. Saat itu, Iriawan lah yang menyidik perkara Antasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.