Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi III Anggap Tepat Grasi untuk Antasari

Kompas.com - 26/01/2017, 15:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai mengambil langkah yang tepat mengabulkan permohonan grasi Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, Antasari sudah gigih dan konsisten memperjuangkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

"Kebijakan hukum Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar sangat wajar dan tepat," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2017).

(baca: Kajari Jaksel Beri Penjelasan soal Status Bebas Murni Antasari Azhar)

Apalagi, Antasari merupakan mantan pejabat tinggi negara. Menurut Bambang, sangat wajar jika Presiden mendengar dan memperhatikan perjuangan Antasari dalam memulihkan harkat dan martabatnya.

Antasari juga sudah berjuang dalam koridor dan mekanisme hukum yang tepat. Bambang juga menyinggung soal keraguan dalam proses kasus Antasari.

Bahkan, para ahli hukum telah beberapa kali mencium bau rekayasa kasus.

(baca: Antasari Azhar: Kepedulian Pak Jokowi terhadap Keadilan Itu Tinggi)

Kejanggalan seakan mendapat pembenaran ketika keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnain justru berdamai dengan Antasari dan kedua belah pihak sepakat bahwa pembunuh sebenarnya belum tertangkap.

"Keyakinan Keluarga Nasrudin Zulkarnain dan Antasari itu patut dilihat sebagai salah satu pijakan bagi Presiden untuk memberikan grasi kepada Antasari," ucap Politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Antasari Azhar dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

(baca: Yusril Nilai Wajar Antasari Dapat Grasi dari Presiden Jokowi)

Grasi dari Jokowi sebenarnya hanya mengurangi masa tahanan Antasari sebanyak enam tahun penjara.

Adapun Antasari divonis pada 2010 selama 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Namun, Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Sementara total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

"Karena dua per tiga (masa hukuman) selesai, jadi pas, bebas murni," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com