JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menyatakan presidentoal threshold dalam Pemilu 2019 penting untuk mencegah koalisi pragmatis.
Menurut Arif, dengan adanya presidential threshold, partai politik (parpol) dituntut untuk berkoalisi tanpa harus mengetahui hasil pemilu terlebih dahulu sehingga tak ada transaksi di dalamnya.
"Presidential threshold menggunakan hasil Pileg (Pemilu Legislatif) 2014 merupakan syarat administrasi saja agar bisa mengusung calon presiden, bukan nantinya untuk bagi-bagi kursi menteri," kata Arif dalam acata Satu Meja di Kompas TV, Senin (23/1/2017).
Ia menambahkan, dengan adanya presidential threshold, pembicaraan terkait koalisi pemerintahan akan terfokus pada visi dan misi calon karena hasil pemilu belum diperoleh.
Sehingga partai koalisi akan terfokus pada penyusunan program pembangunan yang akan ditawarkan kepada pemilih.
"Karena pemilu belum tentu dapat kursi berapa, karena itu komunikasi lebih longgar. Capres bisa tak tersandera karena hasil pemilu sama-sama belum tahu," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.