JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM mengakui adanya perbedaan data antarkementerian terkait jumlah warga negara Asing (WNA) dari China yang masuk ke Indonesia.
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, hal itu dikarenakan adanya perbedaan model pendataan yang dilakukan.
Data Kemenkumham per 1 Januari hingga 18 Desember 2016, terdapat sejumlah 27.265 transaksi Izin Tinggal Sementara (ITAS) yang diberikan untuk WNA dari China.
"Transaksi dalam artian ITAS, bisa satu orang yang bekerja, tapi membawa juga keluarganya. Misalnya bawa anak kalau dia manajer," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Sementara itu, data Kementerian Tenaga Kerja, terdapat sebanyak 21.271 WNA asal China menurut data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Adapun jumlah transaksi dokumen ITAS untuk WNA dari China mencapai 31.030 dokumen.
Yasonna menjelaskan, jika ada seseorang yang memiliki ITAS lalu sering keluar-masuk Indonesia, maka perjalanannya akan dihitung sebagai transaksi imigrasi.
"Ini kami jelaskan agar publik tahu, kenapa IMTA yang dikeluarkan Kemenaker dengan data tranksaksi ITAS kami," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.
Perbedaan juga terjadi terhadap data Direktorat Jenderal Imigrasi dan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Data Dirjen Imigrasi, jumlah total WNA yang masuk ke Indonesia per 2016 sebanyak 8.974.141 orang. Sedangkan data BPS sejumlah 9.403.000 orang.
"Ada kelebihan 500 ribu data wisatawan dari data BPS. Ini karena cara penghitungannya berbeda. Ini dihitung WNI kerja di luar, pas pulang dihitung juga," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar ke depannya data antarkementerian/lembaga terkait jumlah WNA keluar-masuk akan disinergikan.
"Kami akan bangun sistem informasi yang terpadu, transparan, serta mencoba mengintegrasikan data dengan Kemenpar dan Kemenaker," ujarnya.