JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan tindakan administratif terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Sepanjang 2016, Kemenkumham telah memberlakukan tindakan administrasi terhadap WNA sebanyak 7.787 tindakan.
"Tindakan administratif keimigrasian totalnya 7.787, termasuk deportasi. Di Direktorat Jenderal 3.101, ini cukup lumayan. Di UPT dan Kanim 4.686," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai lalu lintas WNA pada 2016, sebanyak 8.974.141 orang masuk ke Indonesia.
Sementara, WNA yang keluar dari Indonesia berjumlah 9.003.798 orang.
"Lebih banyak yang keluar, mungkin sudah habis masa kerjanya, balik, habis kontraknya," kata dia.
Dari jumlah tersebut, WNA China merupakan yang terbanyak masuk ke Indonesia (1.329.847).
Kemudian, disusul Australia (1.129.523), Malaysia (1.004.375), Singapura 945.479, dan Jepang (349.119).
Sedangkan peringkat tiga besar negara yang warganya paling banyak ditindak secara administratif adalah China (1.837), Afghanistan (665), dan Bangladesh (389).
"Utamanya karena imigran ilegal, dan lain-lain. Ini yang kami tindak," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.