Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Reformasi Hukum Indonesia...

Kompas.com - 18/01/2017, 08:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Reformasi hukum yang telah dijalankan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, memasuki babak baru.

Reformasi hukum jilid II akan lebih memfokuskan diri pada penataan regulasi, perluasan jangkauan bantuan hukum ke masyarakat dan membangun rasa aman di lingkungan.

Ini merupakan tindak lanjut dari reformasi hukum jilid I yang dimulai Oktober 2016 lalu, yang fokus pada pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan dan pemindahan lembaga pemasyarakatan (Lapas),

Namun, sebelum melihat proyeksi reformasi hukum jilid II, ada baiknya kita melihat evaluasi umum terhadap reformasi hukum jilid I terlebih dahulu.

Jilid I kurang optimal

Garda terdepan dari pemberantasan pungutan liar adalah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Satgas yang terdiri dari unsur Polri, kejaksaan dan inspektorat kementerian/lembaga itu meraih sejumlah capaian selama tiga bulan bekerja.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, satgas berhasil melaksanakan 81 operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai sektor pelayanan publik.

"Titik utamanya adalah dwelling time sehingga otomatis pelabuhan memang menjadi target utama kami," ujar Tito usai rapat terbatas membahas reformasi hukum jilid II di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Titik lain yang juga banyak menuai perkara, yakni pelayanan publik berupa pembuatan KTP, sertifikat dan pelayanan dokumen lalu lintas.

Tidak hanya "menyapu" pungli di sektor pelayanan publik, Satgas juga "menyapu" pelaku pungli di internal Polri.

Dalam catatan Tito, Divisi Propam Polri menangani 299 perkara pungli di mana pelakunya adalah polisi, mulai dari polisi lalu lintas, reserse dan kriminal, hingga sabhara.

Salah satunya, yakni Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno yang ditangkap Divisi Propam Polri atas perkara dugaan pemerasan kepada salah satu tersangka dugaan korupsi yang ditangani unitnya.

Tito mengatakan, mengingat laporan masyarakat soal pungli masih banyak yang belum tertangani, Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan masa kerja Satgas hingga praktik pungli benar-benar bersih.

Sejak dibentuk, satgas menerima sebanyak 22.000 laporan pungli dari berbagai sektor pelayanan publik.

(Baca juga: Reformasi Hukum Jilid II, dari Penataan Aturan hingga Bantuan Hukum)

Sementara, soal pemberantasan penyelundupan dan pemindahan lapas, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta lebih optimal lagi.

"Penyelundupan itu masih butuh pendalaman karena kami mesti mendalami lagi modus operandinya apa, siapa yang terlibat, di mana titik rawan dan bagaimana cara mengatasinya yang paling tepat," ujar Wiranto dalam kesempatan yang sama.

"Oleh sebab itu, ini (soal penyelundupan) akan dilanjutkan (pembahasannya) di rapat terbatas berikutnya sehingga operasi-operasi pemberantasan penyelundupan benar-benar efektif," kata dia.

Apalagi soal pemindahan lapas. Saat ini, pemerintah masih mengkaji pulau terpencil mana yang pas untuk dijadikan tempat pembangunan lapas bagi narapidana-narapidana perkara terorisme dan narkotika agar tidak tercampur dengan narapidana perkara pidana umum.

Saber Pungli tak boleh kendor

Presiden Jokowi menyoroti khusus soal pemberantasan pungli. Ia meminta agar operasi itu harus lebih digencarkan dari sebelumnya.

"Saya minta pemberantasan pungli tidak boleh kendor, tidak berhenti, harus digencarkan agar rakyat semakin mendapatkan dampak positifnya," ujar Jokowi.

Selain itu, seharusnya operasi pemberantasan pungli itu juga disertai dengan perbaikan sistem.

"Artinya setelah kita menyelesaikan punglinya, sistemnya harus langsung masuk. Perbaikan sistemnya harus masuk," ujar dia.

Jokowi mencontohkan di Polri, yakni pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK. Jika pemberantasan pungli telah digencarkan, seharusnya sistem online pada pelayanan itu juga turut digencarkan.

"Harus diperluas pelayanan berbasis online agar segera kita terapkan pembayaran nontunai melalui perbankan," ujar Jokowi.

(Baca juga: Apa Kabar Satgas Saber Pungli?)

Tiga fokus pada jilid II

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, reformasi hukum jilid II akan fokus pada tiga hal. Pertama penataan regulasi. Kedua, Perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat dan ketiga membangun rasa aman di lingkungan.

Soal penataan regulasi, terdapat 41.000 aturan di bidang hukum yang dinilai tidak sinkron, tumpang tindih, bahkan bertentangan satu sama lain. Banyak juga aturan yang sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini.

"Ini menjadi perhatian pemerintah untuk segera ditata lagi dan dievaluasi sehingga ada penataan sistem dan masyarakat jelas mana aturannya," ujar Wiranto.

Soal memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat, Wiranto mengatakan, masyarakat kecil banyak yang mengeluh lantaran merasa termarjinalkan atau tidak mendapatkan keadilan jika berhadapan dengan hukum.

Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk memperluas bantuan hukum, khususnya kepada masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum.

"Kalau mereka ada masalah bisa segera mendapatkan bantuan hukum dengan murah, kalau perlu cuma-cuma. Jadi masyarakat miskin akan lebih banyak mendapatkan perhatian pemerintah untuk mendapat bantuan hukum cuma-cuma," ujar Wiranto.

Terakhir, soal membangun rasa aman di lingkungan, Wiranto menjelaskan, Polri akan mengembangkan sistem Polisi Masyarakat atau Polmas.

"Pemolisian masyarakat ini menciptakan lingkungan yang aman tenang sekaligus membentuk early warning system atau peringatan dini di lingkungan jika ada aktivitas yang mengarah ke radikalisme dan terorisme," ujar Wiranto.

Dengan demikian, aparat penegak hukum bisa mengetahuinya dan melaksanakan prosedur pengamanan lebih awal.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, berjilid-jilid kebijakan reformasi hukum yang telah dirilis pemerintah tidak lain bertujuan untuk memuluskan roda perekonomian negara.

"Presiden melalui Kapolri dan Panglima TNI serta jajarannya akan mengambil langkah tegas kepada siapapun yang katakanlah mengganggu jalannya roda ekonomi bangsa ini. Kita enggak boleh disandera siapapun," ujar Pramono.

Reformasi hukum jilid I dengan jilid II tidak terpisah. Dua jilid ini adalah sebuah keberlanjutan kebijakan yang harus terus mendapatkan pengawalan.

(Baca juga: Ini Fokus Jokowi dalam Reformasi Hukum Jilid II)

Kompas TV Cegah Pungli dan Calo dengan E-Tilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com