Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Cara Siasati Keuangan Saat Harga Cabai Meroket...

Kompas.com - 17/01/2017, 23:14 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Kompas TV Harga Mahal, Pedagang Oplos Sejumlah Cabai

"Dari sananya mahal, panennya lagi sedikit. Kalau yang murah barangnya jelek dan kusut," kata Amir(49), pedagang sayur mayur di pasar itu.

Menurut dia, sebelum harga rawit merah melonjak, harga normalnya ada di kisaran Rp 30.000 - Rp 35.000.

Sedangkan menurut Awang (45), yang juga menjual sayur-mayur, harga cabai sempat turun.

"Kemarin itu sempat turun Rp 111.000 per kg, tapi hari ini naik lagi harganya," ujar Awang.

Melejitnya harga cabai rawit merah diperkirakan pedagang karena kekosongan stok di pasaran. Hal ini, terkait musim hujan yang sudah berlangsung di daerah-daerah.

"Karena cuaca buruk jadi banyak petani gagal panen, jadi stok kosong sehingga harganya mahal," tutur Soleha(29) yang juga pedagang sayur-mayur.

Dengan kenaikan tersebut, lanjut Soleha, membuat konsumen mulai mengurangi pembelian cabai rawit merah. Dampaknya pembei jadi berkurang bahkan menjadi tidak ada sama sekali.

"Biasa dalam sehari bisa dapat Rp 2 juta sekarang turun menjadi Rp 1,5 juta," keluh Soleha.

Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri memprediksi harga cabai rawit merah akan turun pada bulan Februari 2017.

(Baca: Kementan Prediksi Harga Cabai Rawit Merah Turun pada Februari)

Hal ini karena adanya panen raya komoditas tersebut di berbagai sentra penghasil cabai. Pada Februari diperkirakan akan ada pasokan cabai rawit merah sebanyak 73.843 ton.

Sedangkan konsumsi cabai pada Februari diperkirakan mencapai 68.386 ton sehingga akan ada suplus hingga 5.457 ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com