JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (17/1/2017), memutuskan melanjutkan reformasi hukum yang telah dimulai sejak akhir 2016.
Jika reformasi hukum jilid I fokus pada pemberantasan pungutan liar, penyelundupan, dan lain-lain, reformasi hukum jilid II akan fokus pada pembenahan regulasi.
"Saya menegaskan, reformasi hukum tidak hanya menyentuh sektor hilir yang terkait pelayanan publik, tetapi juga di hulu, pembenahan regulasi, prosedur, dan saya minta penataan regulasi ini menjadi prioritas reformasi hukum kali ini," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta.
Jokowi mengatakan, regulasi hukum harus sinkron satu sama lain dan sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, serta kepentingan nasional.
Oleh karena itu, ia menekankan, jika ada regulasi yang tidak sinkron, tumpang tindih, dan membuat segala sesuatunya menjadi berbelit, itu harus dievaluasi.
Regulasi harus sederhana, tetapi memiliki kekuatan yang mengikat.
"Namun, saya juga meminta dalam membentuk regulasi baru tidak boleh lagi dilihat sebagai proyek tahunan, tetapi benar-benar mesti diperhatikan betul aturan itu memiliki landasan yang kuat secara konstitusional," ujar Jokowi.
Presiden juga meminta kebijakan pembenahan regulasi itu memanfaatkan teknologi yang ada.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Kepala BNPT Suhardi Alius, dan Kepala BNN Budi Waseso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.