Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sadar Ada Fatwa yang Berpotensi Memicu Konflik

Kompas.com - 17/01/2017, 14:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengakui bahwa tak semua fatwa MUI bisa ditafsirkan dengan baik oleh masyarakat.

Ia menyadari ada juga fatwa yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Ada dampak yang terjadi yang harus diantisipasi, iya. Apapun ada dampaknya, bahkan hukum dan kebijakan pemerintah pun ada dampaknya," ujar Maruf, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Hanya saja, ia menilai, para pihak harus mempersiapkan langkah antisipatif untuk mencegah munculnya konflik.

Maruf menyinggung fatwa larangan bagi perusahaan untuk memaksakan karyawannya yang beragama Islam mengenakan atribut Natal.

Dampaknya, muncul sejumlah kelompok yang mengatasnamakan agama melakukan sosialisasi fatwa tersebut ke pusat perbelanjaan dan perusahaan.

Bahkan, ada juga kelompok yang melakukan tindakan anarkistis dengan melakukan perusakan di sebuah kafe dan menganiaya pengunjung.

Maruf mengatakan, jika tak diambil langkah tegas, maka bisa memunculkan konflik lebih besar.

"Maka saya dan Kapolri press conference, menyampaikan tidak boleh ada sweeping, sosialisasi, harus dilakukan oleh MUI, harus dikawal polisi," kata Maruf.

Lebih jauh, ada juga imbauan Polri agar perusahaan tidak memaksa karyawannya memakai atribut Natal.

Setelah adanya imbauan itu, kata Maruf, tak ada lagi pemaksaan untuk memakai atribut dan sweeping oleh kelompok tertentu.

Maruf menegaskan, MUI tak sembarangan mengeluarkan fatwa.

Proses yang ditempuh juga tidak singkat karena harus melalui berbagai kajian dan membentuk tim investigasi.

Ia juga mengingatkan, dalam menyikapi setiap fatwa, masyarakat tidak boleh mengeksekusinya secara sepihak.

"Tapi kadang ada masyarakat yang tidak patuh pada aturan," kata Maruf.

Selama ini, menurut dia, fatwa MUI tak pernah berbenturan dengan hukum positif di Indonesia.

"Yang ada hanya positivisasi fatwa MUI menjadi regulasi untuk kepentingan lembaga negara," kata Maruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com