Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kesan Serda Lutfiah dan Serda Melysa Usai Kendarai Panser yang Dinaiki Jokowi?

Kompas.com - 16/01/2017, 13:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekspresi rasa bangga terlihat pada wajah Serda Lutfiah (24) dan Serda Melysa Situmorang (24), seusai menunaikan sebuah tugas kehormatan.

Mereka adalah dua anggota Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) yang mengendarai panser Anoa yang dinaiki oleh Presiden Jokowi saat menghadiri Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2017 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/1/2017).

Presiden Jokowi didampingi Panglima TNI menaiki panser Anoa Amphibi dari Gerbang Utama Delta II menuju Danau Mabes TNI.

Panser Anoa Amphibi selanjutnya melintasi Danau Mabes TNI menuju Gedung Aula Gatot Subroto tempat dilaksanakan Rapim TNI Tahun 2017.

"Saya bersyukur dan merasa bangga bisa ikut dalam kegiatan ini," ujar Melysa, saat berbincang dengan sejumlah wartawan.

Melysa menuturkan, pada 4 Januari 2017 lalu, mereka menerima surat penugasan yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI.

Saat itu mereka berdua sedang bertugas di Pussenif Kodiklat TNI AD di Bandung.

Setelah menerima surat penugasan, Melysa dan Lutfiah langsung diberangkatkan ke Mabes TNI Cilangkap untuk mengikuti pelatihan khusus selama hampir dua minggu.

Lutfiah mengaku percaya diri kendati baru pertama kalinya mengendarai panser Anoa Amphibious yang diproduksi PT Pindad tahun 2016.

"Deg-degan tapi enggak takut sih karena sudah latihan dan maksimal," ujar Lutfiah.

Setelah turun dari Panser, Presiden Jokowi pun sempat memberi hormat kepada Lutfiah dan Melysa.

"Setelah turun dari Panser Pak Presiden mengucapkan terima kasih karena kegiatan lancar dan aman," kata Melysa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com