JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Polri menyelidiki korporasi yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal.
Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi yakni diamankannya 18 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Kampung Cihideung, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Para pekerja asing itu diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.
"Kalau orang terkait diperiksa visa, izin ketenagakerjaan, perusahaan yang memperkejakan orang yang tidak memiliki izin, bisa dikenakan sanksi hukum," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Boy mengatakan, program pariwisara yang digagas Indonesia menarik minat wisatawan. Tak hanya untuk berlibur, termasuk juga pencari kerja. Namun, tidak semuanya mau mematuhi hukum yang berlaku dengan memiliki dokumen sah.
Dalam kasus di Bogor itu, dari 18 TKA, hanya enam orang saja bisa menunjukkan kartu tinggal sementara (Kitas) dan paspor. Agar kejadian serupa tak terulang, Boy mengingatkan korporasi agar mengawasi betul legalitas pekerjanya.
Jika ketahuan mempekerjakan tenaga kerja ilegal, maka korporasi bisa diperkarakan.
"Banyak rambu yang menjerat mereka kalau nyatanya ke Indonesia bukan karena tujuan kepariwisataan. Kamuflase wisata, namun bekerja maka ada konsekuensinya," kata Boy.
Sebelumnya, para tenaga kerja asing yang diduga ilegal itu diamankan di lahan tambang milik PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG). Mereka diamankan saat sedang istirahat.
Jika terbukti melanggar, para TKA itu akan dideportasi ke negara asalnya. Petugas pun mengamankan paspor, uang, dan telepon seluler sebagai barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.