Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Politisi PPP Setuju Pencabutan Hak Politik untuk Koruptor

Kompas.com - 11/01/2017, 23:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya, memperberat hukuman berupa pencabutan hak politik bagi pelaku yang berstatus pejabat publik.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, pencabutan hak politik pantas diberlakukan. Bahkan, menurut dia, pencabutan hak politik tidak hanya selama lima tahun seperti yang diatur dalam udang-undang.

"Secara prinsip saya setuju pidana pencabutan hak politik bagi pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Arsul saat dihubungi, Rabu (11/1/2017).

Namun, menurut dia, penerapan vonis pencabutan hak politik jangan sampai serta-merta begitu saja ditujukan kepada semua orang yang terjerat kasus korupsi.

Sebab, perlu dilihat terlebih dahulu posisi pelaku dalam kasus yang menjeratnya itu.

"Jika seseorang divonis korupsi dan terbukti memperkaya diri sendiri, keluarga atau kelompoknya dengan niat atau kesadaran penuh maka sudah seharusnya dicabut hak politiknya," kata dia.

"Tapi jika terdakwa divonis korupsi lebih karena kebijakannya yang salah, sehingga memperkaya orang lain yang tidak ada hubungannya atau terdakwa tidak dapat keuntungan materi dari tindakannya, ya harus dipertimbangkan apa perlu dicabut hak politiknya," ucap Arsul.

(Baca juga: KPK Harap Hakim Pikirkan Pentingnya Pencabutan Hak Politik Koruptor)

Arsul mengatakan, dirinya juga mendorong untuk diadakannya pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) guna membicarakan hukuman tersebut.

Hal ini guna menghindari polemik jika MA mengeluarkan rekomendasi untuk para hakim, nantinya.

"Tentu soal ini akan kami bahas dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan. Kami tentu akan tanyakan bagaimana pandangan dan kebijakan MA sendiri," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

(Baca juga: KY Pantau Hakim yang Konsisten Tak Mau Cabut Hak Politik Koruptor)

Pencabutan hak politik dilakukan melalui penjeratan Pasal 10 Huruf b Angka 1 terhadap terdakwa. Dalam pasal ini disebutkan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak- hak tertentu.

Kemudian di Pasal 35 Ayat 1 KUHP disebutkan juga hak-hak terpidana dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, hak memasuki angkatan bersenjata, serta hak memilih dan dipilih dalam pemihan.

Sementara pembatasannya itu berdasarkan putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 yang menetapkan bahwa pencabutan hak hanya berlaku sampai lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.

Kompas TV Alasan Artidjo Cabut Hak Politik - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com