Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan SPDP Juga Diserahkan kepada Korban dan Terlapor

Kompas.com - 11/01/2017, 23:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diserahkan dari kepolisan kepada kejaksaan, tetapi juga kepada pihak terlapor dan korban.

Selain itu, SPDP harus diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah dinyatakan bahwa kasus yang ditangani dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Ketentuan tersebut sedianya tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun bunyi pasal tersebut, yakni: "Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum".

Adanya perubahan ketentuan dalam pasal ini berdasarkan putusan majelis hakim MK atas permohonan uji materi nomor perkara 130/PUU-XIII/2015.

"Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," ujar ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Sementara itu, hakim anggota MK, Suhartoyo menjelaskan pertimbangan MK atas putusan tersebut.

Menurut dia, tidak adanya pemberitahuan kepada pihak terlapor dan korban tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum tetapi juga merugikan hak konstitusional bagi kedua pihak tersebut.

"Oleh karena itu penting bagi mahkamah untuk menyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban," kata dia.

Selain itu, dengan memberikan batasan waktu dan disampaikan kepada terlapor dan korban maka pihak terlapor dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan menunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya.

"Sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menambahkan, MK mempertimbangkan bahwa waktu tujuh hari merupakan estimasi waktu yang cukup bagi penyidik untuk memperisiapkan SPDP tersebut.

Uji materi ini diajukan oleh Choky Risda Ramadhan, Carlos Boromeus Baetrix Tuah Tennes, Usman Hamid dan Andro Supriyanto.

Mereka tergabung dalam Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI).

Mappi FHUI mengajukan uji materi terhadap Pasal 14 huruf b, Pasal 109 ayat 1, Pasal 138 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 130 dan Pasal 14 huruf i. Namun, MK hanya menerima satu pasal dari sejumlah pasal yang diuji.

Dengan demikian, MK hanya menerima sebagian gugatan uji materi.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata ketua MK, Arief Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com