Menurut dia, temuan tersebut wajar ditanyakan dan tidak tergolong tindak kriminal atau penghasutan.
"Ini proses dari bawah dan perlu didalami siapa yang desain sehingga timbul keresahan dan pertanyaan," ujar Fadli.
Bantahan Gubernur BI
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan bahwa uang rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit.
Menurut Agus, gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit adalah logo BI yang dipotong secara diagonal sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.
"Gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah. Unsur pengaman dalam uang rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan," ujar Agus dalam pernyataan resmi, Selasa (10/1/2017).
(Baca: BI Kembali Tegaskan Tak Ada Simbol Palu Arit pada Rupiah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.