JAKARTA, KOMPAS.com — Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi mengkritik proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang tengah berjalan.
Menurut dia, semestinya pemerintah harus terlebih dulu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu karena di dalamnya diatur soal syarat penyelenggara pemilu.
"Kenapa tidak menunggu sistem pemilu seperti apa, baru bisa menuliskan model apa penyelenggaranya. Kalau sudah jelas baru rekrutmen jalan," ujar Jojo dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/1/2017).
Salah satunya yakni Pasal 89 Ayat 1 huruf b yang mengatur syarat usia anggota KPU paling rendah 45 tahun. Dalam aturan sebelumnya, disebutkan usia paling rendah 35 tahun. Hal ini akan menjadi simpang siur jika RUU disahkan sebelumnya proses seleksi selesai.
Selain itu, Jojo mempermasalahkan soal kualifikasi calon penyelenggara pemilu yang akan lebih mendetail dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu.
"Mestinya bisa jadi roadmap mencari penyelenggara pemilu yang kompeten dan kredibel," kata Jojo.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo memastikan bahwa undang-undang yang lama tidak akan bertentangan dengan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Menurut dia, secara keseluruhan, tak ada perubahan signifikan mengenai proses rekrutmen dan seleksi.
"Apakah nanti dilakukan perbaikan, silakan saja. Misalnya selama ini syaratnya normatif, mungkin bisa dilengkapi," kata Arif.
Saat ini, 36 orang calon anggota KPU dan 22 calon anggota Bawaslu sudah memasuki seleksi tahap ketiga. Pada 16 Januari 2017 mendatang, para calon anggota KPU dan Bawaslu akan menjalani tes kesehatan lanjutan, diskusi kelompok, dan wawancara.
Setelah tahapan ini, Tim Seleksi akan memilih 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang selanjutnya diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).