JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Setya Novanto mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dengan baik kebijakan menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor agar tak terlalu memberatkan masyarakat.
Meski demikian, kewenangan penuh ada pada pemerintah, terutama kepolisian.
"Harus betul-betul hati-hati karena ini menyangkut masalah kepentingan masyarakat. Jangan sampai dibebankan terlalu jauh," ujar Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Ia juga menekankan, kenaikan tarif tersebut harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik.
"Yang penting buat saya, bagaimana tidak memberatkan masyarakat, kualitas harus dijaga, efisiensi dijaga, dan kecepatan menangani kepada masyarakat dijaga," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Keputusan menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif tersebut untuk memaksimalkan pelayanan kepengurusan surat kendaraan.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.